Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 57 Tahun 2022, kelurahan di DKI Jakarta bertugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Kelurahan berfungsi memelihara ketenteraman, pemberdayaan masyarakat, administrasi kependudukan, serta mengelola prasarana fasilitas umum